VONIS BUPATI NONAKTIF NGADA NTT

  • 14 September 2018 15:10 WIB
VONIS BUPATI NONAKTIF NGADA NTT
Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis Marianus Sae dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
14/09/2018 15:10 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor