HUKUMAN PERCOBAAN
BANYUMAS, JATENG, 19/11 - HUKUMAN PERCOBAAN. Minah (55) terdakwa kasus pencurian tiga butir buah kakao milik perkebunan PT. Rumpun Sari Antan IV tersenyum lega usai mendengar putusan yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Kamis (19/11). Majelis hakim memutus Minah bersalah atas kasus pencurian tiga butir buah kakao milik perkebunan PT. Rumpun Sari Antan IV, dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari kurungan atau hukuman percobaan selama tiga bulan. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/ss/nz/09.