PENYESUAIAN KETENTUAN IMPOR BARANG
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/9). Bea Cukai melalui Permenkeu Nomor 112/PMK.04/2018 melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dari sebelumnya 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS per orang per hari guna melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj/18.