PENJELASAN TERKAIT GURU HONORER
Menpan RB Syafruddin (kanan), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan), Mendikbud Muhadjir Effendy (kedua kiri) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.