SIDANG LANJUTAN ZUMI ZOLA
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (kiri) mendengarkan keterangan saksi dari JPU saat menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi terdiri dari lima saksi unsur PNS Pemprov Jambi dan satu saksi dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi terkait perkara suap pengesahan APBD-P 2017-2018 serta gratifikasi senilai 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi untuk terdakwa Zumi Zola. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.