ANGGODO
JAKARTA, 20/11 - BELUM CUKUP BUKTI. Gambar Anggodo dipajang dalam rangka besi pondasi monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/11). Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna saat ini polisi sudah berusaha menjerat Anggodo dengan 6 pasal. Namun belum ada cukup bukti untuk menjadikan pria asal Surabaya itu agar jadi tersangka. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/pd/09.