PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan sejumlah botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan, di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10). Sebanyak 2.245 botol minuman keras berbagai merek dan 2.231.935 batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp1,1 miliar dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam pencegahan terhadap barang barang ilegal. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/18.