PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 9 Oktober 2018 15:30 WIB
PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti burung kakatua ditunjukkan kepada media saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. ANTARA FOTO/Seno/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2674
Ukuran Berkas
723.58 KB
Disiarkan
09/10/2018 15:30 WIB
Fotografer
Seno
Editor