SIDANG DAKWAAN KALAPAS KALIANDA LAMPUNG SELATAN
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Selasa (9/10). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum mendakwa Muchlis Adjie dengan Pasal 114 juncto 132 dan pasal 112 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama/18.