SIDANG TRAVEL ABU TOURS

  • 10 Oktober 2018 18:15 WIB
SIDANG TRAVEL ABU TOURS
Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10). Kasim didakwa 20 tahun penjara dengan pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378, serta pasal 64 ayat 1 KUHPidana, penipuan, penggelapan, selanjutnya pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/NZ/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2555
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
10/10/2018 18:15 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor