SIDANG TRAVEL ABU TOURS
Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10). Kasim didakwa 20 tahun penjara dengan pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378, serta pasal 64 ayat 1 KUHPidana, penipuan, penggelapan, selanjutnya pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/NZ/18.