VONIS HENDRAWAN

  • 24 November 2009 17:41
VONIS HENDRAWAN
MALANG, 24/11 - VONIS HENDRAWAN. Warga Negara Singapura, Hendrawan (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang akhirnya memvonis dirinya 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri, Malang, Jawa Timur, Selasa (24/11). Hendrawan yang ditangkap Densus 88 atas permintaan Pemerintah Singapura di Solo tersebut dalam waktu dekat juga akan menjalani sidang kasus terorisme yang menjeratnya karena diduga mengancam akan meledakkan bandara Changi-Singapura dan membantu aksi jaringan teroris Slamet Kastari. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1418x2048
Ukuran Berkas
331.28 KB
Disiarkan
24/11/2009 17:41 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor