SIDANG DAKWAAN GILANG RAMaDHAN
Terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek infrastruktur di Lampung Selatan ang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana dengan agenda Dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/10). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gilang Ramadhan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama/18.