KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 25/11 - KABULKAN PERMOHONAN. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto (kanan) dan Chandra M Hamzah (2 kanan) berjabat tangan dengan tim penasehat hukumnya seusai sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/11). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 30 tahun 2002 dengan menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/09.