KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 25/11 - KABULKAN PERMOHONAN. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto (kanan) memberikan salam hormat kepada pimpinan KPK nonaktif lainnya Chandra M Hamzah (2 kanan) dan tim penasehat hukumnya sebelum sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/11). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 30 tahun 2002 dengan menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/09.