SIDANG PERKARA TEGAR
MADIUN, 25/11 Ð SIDANG JOLODONG. Endi Tegar Kurnia Dinata (4 tahun) dipelukan ibunya, Depi Kristiani mengikuti sidang perkara ayahnya, Puryanto alias Jolodong (27) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/11). Jolodong divonis hukuman penjara 10 tahun karena melakukan percobaan pembunuhan dengan mencekik dan melimpar ke rel kereta api terhadap anaknya sendiri, Endi Tegar Kurniadinata 15 Juli 2009 lalu hingga mengakibatkan kaki Endi Tegar Kurniadinata putus karena terlindas roda kereta api di dekat rumahnya, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut dipicu kecemburuan Jolodong pada isterinya, Depi Kristiani yang dituduh selingkuh dengan laki-laki lain. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/09