PENERTIBAN TERPADU PENYELENGGARAAN REKLAME

  • 19 Oktober 2018 10:55 WIB
PENERTIBAN TERPADU PENYELENGGARAAN REKLAME
Sejumlah orang berkumpul di depan papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
19/10/2018 10:55 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus