KASUS KORUPSI PENGADAAN TERNAK FIKTIF
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ternak fiktif, mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Pemkot Lhokseumawe, Aceh Rizal (tengah) bersama penasehat hukumnya bergegas meninggalkan ruangan usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Senin (22/10/2018). Sidang lanjutkan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,1 miliar tersebut menghadirkan 15 orang saksi. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.