SIDANG PUTUSAN KASUS CANDAAN BOM
Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw/pd.