PERPANJANGAN MASA TAHANAN KPK

  • 26 Oktober 2018 14:25
PERPANJANGAN MASA TAHANAN KPK
Tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut Fadly Nurzal (kedua kanan), Rizal Sirait (kedua kiri) dan Tiaisah Ritonga (kanan) tiba di gedung KPK untuk menandatangani berkas perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
26/10/2018 14:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Widodo S Jusuf