EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM

  • 29 Oktober 2018 15:00 WIB
EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM
Algojo (berdiri) melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/10/2018). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak tiga hingga 30 kali cambuk di muka umum terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
4.79 MB
Disiarkan
29/10/2018 15:00 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu