EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM
Algojo (berdiri) melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/10/2018). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak tiga hingga 30 kali cambuk di muka umum terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.