PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 31 Oktober 2018 14:55 WIB
PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas menggunakan crane menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPD dan calon legislatif di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/10/2018). Bawaslu Kota Padang beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berkerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dan 'stakeholder' terkait menertibkan alat peraga kampanye untuk pemilihan umum 2019 yang melanggar zonasi dan aturan desain yang disekapati oleh Komisi Pemilihan Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
31/10/2018 14:55 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Fanny Octavianus