SIDANG PUTUSAN ASRUN DAN ADRIATMA
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.