KORUPSI
MAGETAN, 12/7 - DENGARKAN DAKWAAN. Bupati Magetan, Saleh Muljono mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Magetan, Kamis (12/7). Saleh Muljono mulai di sidang Kamis ini atas kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Ki Megati yang merugikan negara Rp 7,2 miliar. Terdakwa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU 31 tahun 2001 dan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasa korupsi dan pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/mes//07.