PENTINGNYA PENERAPAN K3
Pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu gedung dengan menggunakan pengaman diri di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018). Penerapan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diwajibkan untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.