SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA

  • 6 November 2018 14:25 WIB
SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.98 MB
Disiarkan
06/11/2018 14:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Andika Wahyu