POLISI TERPIDANA KASUS TRENGGILING

  • 6 November 2018 17:35 WIB
POLISI TERPIDANA KASUS TRENGGILING
Terpidana M. Ali Honopiah (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang vonis kasus pencucian uang penjualan trenggiling di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (6/11/2018). Ali Honopiah yang berprofesi sebagai polisi di jajaran Polda Riau, divonis dua tahun penjara dan denda Rp800 juta karena penyucian uang hasil penjualan trenggiling, serta sebelumnya juga divonis tiga tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi itu kepada seorang warga negara Malaysia. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.47 MB
Disiarkan
06/11/2018 17:35 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Audy Mirza Alwi