KASUS KORUPSI BKK PRINGSURAT

  • 7 November 2018 17:20
KASUS KORUPSI BKK PRINGSURAT
Polisi bersenjata berjaga saat pihak Kejaksaan menggeledah di kantor BKK Pringsurat, Sidorejo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018). Pihak Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yaitu mantan direktur dan direktur BKK Pringsurat berinisial RY dan SHR yang merugikan negara senilai 123 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3891x2585
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
07/11/2018 17:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Pandu Dewantara