SIDANG TUNTUTAN KASUS KORUPSI PUPUK
Pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian 2012-2013 Eko Mardiyanto (kiri) dan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Eko Mardiyanto dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Sutrisno dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangu tanaman tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.