TERSANGKA BARU PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI MOJOKERTO
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Ketiga tersangka baru tersebut yakni mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 yang berperan sebagai pihak swasta Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan pihak swasta Nabiel Titawano. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.