SIDANG WNI TERDAKWA NARKOBA DI MALAYSIA
Polisi wanita dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengawal Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa narkoba asal Provinsi Aceh Miftahunjannah (26) menjelang sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat (9/11/2018). Pelaku yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram pada awalnya terancam hukuman mati kemudian diubah hukuman penjara lima hingga 30 tahun yang akan diputuskan pada sidang selanjutnya. ANTARA Foto/Agus Setiawan/aww.