NARKOBA

  • 12 Juli 2007 16:57 WIB
NARKOBA
BATAM, 12/7- NARKOBA. Direktrur Direskrim Narkoba Polda Kepri AKBP Adtyo menunjukan barang bukti narkoba berupa 3,9 gram sabu-sabu dan 1,5 ons Kristal Key dari 3 tersangka dari salah satu hotel, di Batam, Kepri, Kamis(12/7), Aparat Direskrim Polda kepri berhasil mengamankan 3 bandar sekaligus pemakai dimana salah satunya oknum Disperindak Otorita Batam dan ketiga tersangka di jerat UU No. 5 tahun 1995 tentang Psikotropika denga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Andika Bayu/pd/07
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
249.1 KB
Disiarkan
12/07/2007 16:57 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor