SIDANG VONIS PENEROR TRANSMART LAMPUNG

  • 15 November 2018 16:30 WIB
SIDANG VONIS PENEROR TRANSMART LAMPUNG
Terdakwa peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda (tengah berpeci) di kawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/11/2018). Bintang Andromeda di vonis oleh majelsi hakim dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2539
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
15/11/2018 16:30 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Hermanus Prihatna