SIDANG VONIS PENEROR TRANSMART LAMPUNG
Terdakwa peneror Transmart Lampung Bintang Andromeda (tengah berpeci) di kawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/11/2018). Bintang Andromeda di vonis oleh majelsi hakim dengan hukuman penjara selama 2,8 tahun karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.