PENANGGUHAN PENAHANAN
KEDIRI, 1/12 - PENANGGUHAN PENAHANAN. Dua terdakwa pencuri semangka, Basar Suyanto (kiri) dan Kholil bersyukur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/12). Terdakwa pencuri satu buah semangka tersebut ditangguhkan penahanannya setelah sempat mendekam di balik jeruji penjara sejak 21 September 2009. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/nz/09