ATRIBUT KAMPANYE LANGGAR ATURAN
Pengendara bermotor melintas di depan sebuah alat peraga kampanye yang masih dipasang di bahu pohon di Kupang, NTT, Kamis (22/11/2018). Bawaslu Kota Kupang menyatakan pemasangan alat peraga kampanye caleg di pohon melanggar UU serta merusak pemandangan kota.. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/pd.