PENYALAHGUNAAN PENJUALAN ELPIJI BERSUBSIDI
Personel Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka dan barang bukti tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (22/11/2018). Kepolisian setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial JH (50) dan NR (40) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan gas bersubsidi 3 kilogram diluar wilayah pendistribusian yang telah ditetapkan serta menyita 25 unit tabung elpiji 3 kilogram. dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 uu no 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.