SIDANG PUTUSAN KASUS SUAP DPRD JATIM
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Syamsul Arifin (tengah) bergegas usai menjalani sidang putusan kasus suap DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/11/2018). Majelis hakim memvonis Syamsul Arifin dengan pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama dua bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.