PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 28 November 2018 20:30 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Hatta Wardhana (kedua kiri) didampingi Kepala KPPBC TMP A Purwakarta Guntur Cahyo Purnomo (ketiga kiri) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat Bier Budi Kismulyanto (kiri) memperlihatkan rokok dan minuman keras ilegal sebelum pemusnahan, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS dan 5.820 botol minuman keras berbagai merk ilegal dengan total nilai barang Rp.2.227.419.745 serta nilai kerugian negara mencapai Rp.1.246.591.990 dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2541
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
28/11/2018 20:30 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor
Hermanus Prihatna