SIDANG DAKWAAN ENI SARAGIH
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.