VONIS MADE OKA DAN IRVANTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.