VONIS MADE OKA DAN IRVANTO

  • 5 Desember 2018 22:20 WIB
VONIS MADE OKA DAN IRVANTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2695
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
05/12/2018 22:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Ismar Patrizki