PENERTIBAN REKLAME ILEGAL

  • 6 Desember 2018 12:25 WIB
PENERTIBAN REKLAME ILEGAL
Walikota Palembang Harnojoyo (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kedua kiri depan) menurunkan reklame yang melanggar di jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12/18). Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan 164 reklame yang melanggar Perda no 7 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan reklame. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.22 MB
Disiarkan
06/12/2018 12:25 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Audy Mirza Alwi