PENYEGELAN TEMPAT IBADAH
Anggota Satpol PP Kota Denpasar mengusir paksa sejumlah pekerja agar menghentikan proyek pembangunan Kelenteng saat penertiban bangunan liar di Denpasar, Senin (10/12/2018). Satpol PP Kota Denpasar menyegel proyek pembangunan tempat ibadah tersebut karena dinilai tidak berizin sehingga termasuk pelanggaran Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. ANTARA FOTO/Adhi Prayitno/nym/hp.