PENANDATANGANAN KONTRAK BAGI HASIL SENGKANG DAN EAST SEPINGGAN
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (kedua kanan), Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto (kiri) dan Kepala SKK Migas Dwi Sucipto (kanan) menyaksikan penandatanganan kontrak bagi hasil Wilayah Kerja (WK) Sengkang di Kantor KESDM, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Kontrak bagi hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun dengan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama diperkirakan sebesar 88 juta US Dollar dan bonus tanda tangan sebesar 12 juta US Dollar sedangkan WK East Sepinggan merupakan kontrak skema 'cost recovery' pertama yang beralih menjadi kontrak skema 'gross split' dalam rangka efektifitas pengembangan WK East Sepinggan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.