PENGURANGAN PPN INDUSTRI DAUR ULANG
Sejumlah relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) membuat kerajinan dari daur ulang sampah plastik di tempat daur ulang sampah, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen bagi industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.