PENGURANGAN PPN INDUSTRI DAUR ULANG

  • 12 Desember 2018 16:30 WIB
PENGURANGAN PPN INDUSTRI DAUR ULANG
Sejumlah relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) membuat kerajinan dari daur ulang sampah plastik di tempat daur ulang sampah, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen bagi industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
12/12/2018 16:30 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Audy Mirza Alwi