VONIS GILANG RAMADHAN
Terdakwa kasus dugaan Korupsi suap proyek infrastruktur Pemkab Lampung Selatan Gilang Ramadhan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/12/2018). Mejelis Hakim memvonis Gilang Ramadhan dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.