PRODUK ILEGAL PENINDAKAN JATENG-DI YOGYAKARTA

  • 12 Desember 2018 21:15 WIB
PRODUK ILEGAL PENINDAKAN JATENG-DI YOGYAKARTA
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Sepanjang 2018 Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta melakukan 28 kali penindakan produk ilegal berupa pita cukai dan rokok, minuman keras, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabean, serta pelanggaran ekspor dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/kye.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
12/12/2018 21:15 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Ismar Patrizki