PUTUSAN JOHANNES BUDISUTRISNO KOTJO

  • 13 Desember 2018 15:15 WIB
PUTUSAN JOHANNES BUDISUTRISNO KOTJO
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
13/12/2018 15:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Audy Mirza Alwi