VONIS PEMBERIAN GRATIFIKASI
Dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (kanan) dan Adiyoto (kiri) mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Weti dan 4,5 tahun penjara kepada Adiyoto, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye.