PEMUSNAHAN KTP ELEKTRONIK RUSAK
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman memusnahkan KTP elektronik di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (19/12/2018). Disdukcapil Sleman memusnahkan sebanyak 17.789 keping KTP elektronik rusak atau Invalid sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL Rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.