LARANGAN MAHAR UANG ASLI

  • 19 Desember 2018 16:25 WIB
LARANGAN MAHAR UANG ASLI
Warga menunjukkan uang mainan untuk mahar saat mengikuti sosialisasi larangan uang mahar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Menurut Humas Bank Indonesia Perwakilan Tegal masyarakat dilarang membuat kreasi mahar uang untuk pernikahan menggunakan uang asli karena melanggar Undang-Undang mata uang No.7 Tahun 2011 pasal 25 tentang larangan merusak uang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1013.37 KB
Disiarkan
19/12/2018 16:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus